Kamis, 18 Oktober 2018

Sumber daya Kelautan dan Perikanan


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat angka potensi sumber daya daya ikan di Indonesia terus naik setiap tahunnya semenjak 2014. Kenaikan paling signifikan terlihat pada 2017 yang mencapai 12,54 juta ton pertahun. Stok ikan tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yakni 9,93 juta ton pertahun. Ini berkat kebijakan moratorium kapal asing, penenggelaman kapal ilegal, pelarangan bongkar muat di laut dan larangan penggunaan alat tangkap yang merusak. Selain itu, moratorium kapal asing juga memberi manfaat kepada nelayan lokal untuk meningkatkan jumlah produksi ikan. Artinya pengelolaan kekayaan laut Indonesia dikembalikan kepada anak bangsa.

Yang jadi masalah adalah sebegitu hebat program penegakan hukum di laut oleh pemerintah, sebegitu hebatnya potensi ekonomi ikan di laut, namun penerimaan negara tidak significant. PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ) yang disetorkan KKP kepada negara di 2017 sebesar Rp 491 miliar. Realisasi tersebut sebesar 51,68 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 yang mematok Rp 950 miliar. Makanya tahun 2018 target hanya ditetapkan sebesar Rp. 600 miliar. Bayangkan, dari ribuan triliun potensi ekonomi laut kita hanya mendatangkan PNBP tidak lebih Rp 1 triliun. Kalau anda pernah bisnis ikan dan punya kapal penangkapan ikan diatas 30 GT , setahun bisa mendapakan net profit Rp. 10 miliar.

Sejak awal Jokowi berkuasa, semua nelayan yang punya kapal ukuran dibawah 10 GT dibebaskan dari kewajiban mendapatkan izin. Di era SBY itu hanya berlaku dibawah 3 GT. Artinya nelayan ukuran UKM dibebaskan dari pajak dan kewajiban lainnya. Bahkan bukan hanya dibebaskan tetapi juga pemerintah memberikan bantuan dalam rangka modernisasi nelayan. tahun 2017 saja pemerintah telah menyalurkan 754 unit bantuan kapal perikanan dan membagikan 7.255 unit alat tangkap ramah lingkungan kepada nelayan UKM. Nah siapa yang harus dapat izin ? ya mereka yang punya kapal diatas 10 GT. Itupun izinnya ke provinsi. Pusat atau KKP hanya melayani izin diatas 30 GT. Dari mereka inilah negara berharap mendapatkan pemasukan pajak. Makanya proses perizinan diperketat.

Mengapa proses perizinan kapal itu ( SIPI ) itu sangat sulit dan terkesan mempersulit. Karena KKP harus memastikan yang mengajukan permohonan itu benar benar pengusaha nasional di bidang perikanan. Tract record nya harus jelas. Kalau semua syarat terpenuhi, engga perlu keluar uang atau melalui broker, izin keluar otomatis. Pengajuan pun bisa online. Bukan rahasia umum bahwa banyak pemilik SIPI diatas 30 GT hanyalah joki dari pengusaha asal Thailand, Taiwan, dan China. Pemerintah tidak mau mengulang kesalahan masa lalu dimana SIPI jadi komoditas diantara broker yang pasti berhubungan dengan elite politik. Jadi yang teriak teriak kepada Sandi bahwa pemerintah persulit izin SIPI itu bukanlah nelayan UKM tetapi orang asing yang berbaju nelayan, dan menggoda Sandi agar membela mereka.

Saya engga bisa bayangkan kalau Sandi jadi terpilih sebagai wapres dan dia mempermudah izin SIPI maka laut kita kembali ke era sebelum JOkowi. Jadi lahan bancakan. Apakah nelayan makmur karena itu? faktanya justru nelayan mengalami kemiskinan di era dimana semua izin tangkap ikan mudah. Di era Jokowi nelayan makmur karena mereka diberi kebebasan dan juga mendapatkan bantuan dari negara. Mengapa Sandi tidak pernah belajar atau membaca aturan yang ada sebelum memberi komentar?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Yield dan trust ?

  Dalam dunia investasi pada surat utang dikenal dengan istilah Kupon   dan Yield atau imbal hasil.   Kupon itu bunga tetap. Biasanya dibaya...