Sabtu, 07 April 2018

Sosial Media ...?



Menurut Caleb T. Carr dan Rebecca A. Hayes (2015) Media sosial adalah media berbasis Internet yang memungkinkan pengguna berkesempatan untuk berinteraksi dan mempresentasikan diri, baik secara seketika ataupun tertunda, dengan khalayak luas maupun tidak yang mendorong nilai dari user-generated content dan persepsi interaksi dengan orang lain. Menurut M.L. Kent (2013) Media sosial adalah segala bentuk media komunikasi interaktif yang memungkinkan terjadinya interaksi dua arah dan umpan balik. Perkembangan media sosial yang semakin pesat tidak hanya terjadi pada negara-negara maju saja, di negara berkembang seperti Indonesia saja banyak sekali user atau pengguna sosial media dan perkembangan yang pesat ini bisa menjadi pengganti peran media massa atau konvensional dalam menyebarkan berita atau informasi. Selain itu, Indonesia menempati peringkat ke 5 di dunia dalam pengguna akun twitter. selain untuk membagi informasi, media sosial maupun internet juga dapat dijadikan sebagai suatu kegiatan bisnis, seperti membuka toko online dan sebagainya.

Banyak kita engga menyadari keberadaan sosial media itu tidak datang begitu saja. Namanya membangun komunitas maka banyak hal yang berhubungan dengan psikologi massa yang berasal dari beragam karakter orang, ras, pendidikan dan bangsa harus dipelajari. Intinya bagaimana membuat orang nyaman terhubung dengan satu sama lain dalam dunia maya. Sekali orang tidak merasa nyaman maka sosial media akan di tinggalkan oleh komunitasnya. Makanya sosial media seperti facebook, tweeter dilengkapi dengan fitur yang memberikan kebebasan orang untuk terhubung atau tidak. Memberikan Fitur yang memungkinkan setiap orang bisa melindungi hak privasinya tanpa ada hak orang lain bisa protes.

Karenanya pengguna sosial media harus memahami aturan soal fitur ini. Siapapun tidak boleh dipertanyakan mengapa dia posting dengan menampilkan tulisan atau gambar. Namun itupun selagi dia tidak menyinggung pihak lain dengan nama akun lengkap. Kalau menyinggung nama pihak lain dan pihak lain tidak bisa menerima maka pihak lain berhak memutuskan koneksi dengan yang menyinggung itu. Alasannya tidak nyaman. Jadi janga baper kalau di block. Mengapa ? Orang berhak mendapatkan kenyamanan atas aktifitasnya di sosial media. Tetapi bisa juga orang lain yang namanya disinggung dalam postingan dan dia merasa tidak nyaman, maka dia berhak mengajukan tuntutan hukum berdasarkan UU ITE.

Dalam hal Japri, anda harus hati hati. Contoh anda Japri dengan si A dan kemudian si A mendistribusikannya kepada pihak lain tanpa seizin dari anda dan karenanya anda merasa tidak nyaman dan tercemar nama baik anda maka si A kena Pasal 27 UU ITE ayat (3) “ setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Informasi elektronik atau dokumen elektronik itu bisa tulisan , bisa juga gambar. Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Informasi apa saja tersebar di awan digital atau dunia maya. Setiap tulisan orang di blog, facebook, dll tersimpan dengan baik. Namun orang harus hati hati menerima informasi tersebut. Karena tidak semua informasi yang beredar di awan digital itu memenuhi syarat kebenaran intelektual dan moral. Mengapa ? karena kebebasan menulis di dunia maya tidak dituntut SOP yang ketat dan orang bisa saja menulis sesuai suasana hatinya tanpa melibatkan akal dan tanpa perlu pusing benar atau salah. Karena baginya hanya ingin posting atau bisa saja menulis dengan tujuan caracter assassination orang lain.  Kalau kita tidak hati hati maka kita akan jadi korban Hoax dan kebencian berjamaah. Dan kalau kita share informasi itu dan ada pihak yang merasa dirugikan maka bisa kena UU ITE. Karenanya pilihlah postingan yang membuat jiwa anda berkembang secara positip dan aman secara hukum.

Juga anda harus bijak dengan tetap mengikuti standar kepatutan untuk memahami informasi didunia maya. Kalau media massa maka pilihlah media yang jelas kredibilitasnya. Kalau tulisan bebas dari individu maka usahakan anda mempunyai sedikit pengetahuan untuk check dan recheck. Jangan terpaku dengan nama keren yang menulis. Karena dia bisa saja salah. Nah, kalau meragukan atau membuat anda tidak nyaman maka abaikan saja. Engga usah terlalu dipikirkan. BIla perlu disconnect atau unfollow atau block. Ingat bahwa dunia maya tidak akan mengubah hidup anda kecuali mengubah fantasi anda saja. Interaksi dunia nyata itu lebih menentukan untuk bisa mengubah hidup anda menjadi lebih baik.

Bagi saya jelas bahwa dunia maya hanyalah sebagai sarana untuk menyampaikan pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi orang lain. Saya tidak pernah mau ribut di linimasa orang. Apalagi terkesan merendahkan orang. Kalau saya suka ya saya like kalau engga saya ignore saja. Setiap saya posting tidak pernah tag orang lain agar tulisan saya dibaca oleh lingkaran pertemanannya. Saya membuat grup diskusi tidak memaksa orang untuk bergabung dan tidak promosi agar orang ikut gabung. Kalau suka tulisan saya ya silahkan gabung dengan syarat patuhi aturan saya. Kalau bergabung tetapi tidak membuat saya nyaman ya saya keluarkan. Biasa saja. Tidak ada hubungannya kehidupan pribadi saya dengan aktifitas saya di dunia maya. Artinya kalau anda saya keluarkan itu bukan karena pribadi saya membenci anda. Itu hanya aturan dunia maya, bukan dunia nyata. Jadi engga usah baper.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Di balik tataniaga Timah.

  Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal mengatakan bahwa Indonesia kini merupakan produsen timah terbesar kedua di dunia. Dia...